SuratPengantar RT, Masih Relevankah? WONOYOSO - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Dalam peraturan itu disebut bahwa kini, administrasi kependudukan menjadi semakin mudah. Tanpa pengantar dari RT, RW dan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
Suratpengantar dari ketua RT. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta lurah setempat. Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan. Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun. Suratpengantar dari RT/RW juga menjadi syarat wajib pengajuan surat keterangan belum menikah. Surat pengantar ini nantinya akan menjamin status belum menikah yang ada pada dirimu. Oleh karena itu, kamu harus mengajukan surat tersebut pada RT/RW di tempat tinggal terlebih dahulu sebelum memeriksakan ke kelurahan. SuratKeterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua); Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan (bermaterai 10.000 rupiah), dapat diunduh di UjriL.